Gus AMI Dukung RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan
jpnn.com, JAKARTA - Konstitusi mengamanatkan negara mengakui dan menghormati masyarakat adat beserta hak tradisionalnya di Indonesia. Namun, amanat tersebut nampaknya belum optimal dijalankan oleh negara.
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan kendati konstitusi dan sejumlah UU telah menjamin hak masyarakat hukum adat tetapi pada praktiknya ketentuan itu belum dipenuhi. Padahal kontribusi mereka sangat nyata bagi Indonesia.
“Masyarakat adat mempunyai kontribusi yang nyata, kita harus meyakinkan semua pihak bahwa kontribusi masyarakat adat ini signifikan baik dalam pembangunan ekonomi nasional, maupun dalam merawat kebinekaan,” kata Gus AMI saat menghadiri webinar “Urgensi UU Masyarakat Adat”, Kamis (25/2).
Berdasar kajian Aliansi Masyarakat Adat (AMAN), saat ini masih banyak masyarakat adat yang kehilangan wilayahnya karena masuk dalam wilayah konsesi seperti perkebunan dan pertambangan.
Hak-hak masyarakat hukum adat masih terancam dan belum mendapat perlindungan yang memadai.
Padahal, kata Gus AMI, kontribusi masyarakat adat sebagai penopang ekonomi Indonesia sangat besar.
Produktivitas masyarakat adat mampu menyaingi komoditas perkebunan koorporasi.
Segala risiko secara langsung dirasakan oleh masyarakat adat, meskipun hak mereka menjadi terus terpinggirkan oleh upaya yang justru mengatasnamakan pembangunan dan permberdayaan.