Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com
Pro dan Kontra Pembuatan Pabrik Semen Rembang

Gus Anis: Pemeriksaan Saksi Murni Penegakan Hukum

Minggu, 15 Januari 2017 – 22:26 WIB
Gus Anis: Pemeriksaan Saksi Murni Penegakan Hukum - JPNN.COM
ILUSTRASI. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Polemik pembangunan pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah, mulai ditangani polisi. Yang kontra menganggap keterlibatan polisi ada suatu bentuk kriminalisasi. Namun Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Wali, Gus Anis Maftuhin menganggapnya sebagai penegakan hukum.

"Saya anggap itu penegakan hukum. Karena apa yang dilakukan polisi memanggil para saksi untuk mengetahui peristiwa yang dianggap perlu diluruskan untuk menegakan hukum," kata Gus Anis seperti dilansir dalam rilis diterima, Minggu (15/1).

Menurut Gus Anis, polisi dalam meminta keterangan saksi terkait aksi demo yang dianggap sudah menganggu ketertiban tidak hanya dari satu pihak. Semua yang terlibat, baik yang pro dan kontra pembangunan pabrik, juga dimintai keterangan.

Karenanya, Gus Anis meminta agar masyarat Rembang tetap tenang dan tidak terprovokasi. Ia pun memberi keyakinan bahwa pendirian pabrik semen itu tak lain hanya untuk lebih memperkuat ketahanan perekonomian nasional.

Keberadaan pabrik semen di Rembang, lanjut Gus Anis, dibutuhkan sekali karena bisa memberikan manfaat lebih bagi warga Rembang.

"Menurut saya pribadi keberadaan pabrik semen di Rembang itu maslahatnya (manfaatannya) lebih besar," kata Gus Anis Maftuhin kepada wartawan, yang menghubunginya, Minggu (15/1).

Gus Anis menuturkan, apa yang dilakukan oleh PT Semen Indonesia dengan membangun pabrik di daerah Rembang harus didukung.

"Semen Indonesia ini adalah milik BUMN. Apa yang akan dilakukan pasti untuk kepentingan ketahanan perekonomian nasiaonal," tutur Gus Anis.

Polemik pembangunan pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah, mulai ditangani polisi. Yang kontra menganggap keterlibatan polisi ada suatu bentuk kriminalisasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News