Gus Dur Mengaku Bersih
Ancam Gugat Jusuf FaishalKamis, 17 Juli 2008 – 10:40 WIB
’’PKB tidak membela yang salah,’’ tegas Ketua Umum Dewan Syura DPP PKB hasil MLB Parung KH Abdurrahman Wahid saat menggelar jumpa pers di kantor PBNU. Bahkan tokoh yang sering disapa Gus Dur itu mengancam bakal balik menggugat Jusuf Faishal jika namanya dikaitkan dengan uang gratifikasi yang diterimanya.
Presiden RI ke-5 itu memastikan dirinya tidak tahu menahu soal uang yang dikatakan untuk keperluan pengobatan dirinya. ’’Saya ini bersih. Terserah orang di sekitar saya kotor,’’ kata Gus Dur.
Dalam keterangan Jusuf Faisal di KPK disebutkan bahwa sebagian uang gratifikasi telah diserahkan kepada Bendahara Umum DPP PKB hasil MLB Ancol Aris Junaedi. Uang Rp 300 juta tersebut dipergunakan untuk pengobatan Gus Dur. Sejumlah nama petinggi DPP PKB juga disebut Jusuf kecipratan uang gratifikasi.
Aris Junaedi menegaskan kembali bahwa uang Rp 300 juta tersebut merupakan saldo keuangan Tim Koordinasi Pemenangan Pilkada (TKPP) yang dibentuk mulai 2004. Saat itu Yusuf Faishal duduk sebagai bendahara. Aris menyatakan, total sisa kas TKPP Rp 900 juta. ’’Jadi sampai sekarang Pak Jusuf masih utang Rp 600 juta,’’ tandasnya.
Aris juga mengungkapkan bahwa sejumlah elit pimpinan DPP PKB versi MLB Ancol menerima uang dari Jusuf Faishal. Dia menyebut Muhaimin yang mendapat sekitar Rp 800 juta, Muamir Muin Syam mendapatlan sekitar Rp 1 miliar. Selain itu dia menyebut Ida Fauziah yang saat itu menjadi ketua FKB juga menerima uang dari Jusuf.
Mendengar pernyataan Aris Junaedi, kubu MLB Ancol tidak terima. Sore hari kemarin, mereka langsung menggelar jumpa pers. Wakil Sekjen DPP PKB hasil MLB Ancol Marwan Jakfar menyatakan posisi politik Jusuf Faishal berada di pihak Gus Dur atau MLB Parung. ’’Pak Jusuf hadir dalam MLB Parung. Saat ini beliau masih menjadi salah satu ketua DPP PKB versi Parung,’’ ujarnya. Dia juga menyebut bahwa Jusuf adalah salah satu pendukung Muamir Muin Syam salah satu kandidat ketua umum Dewan Tanfidz bersaing dengan Ali Masykur di MLB Parung.