Gus Halim Dukung Gagasan Desa Devisa
jpnn.com, GRESIK - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar berharap potensi ini akan diakomodir dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai Undang Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 yang diikuti dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 dan Peraturan Mendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021.
Hal itu diungkapkannya saat menyambangi Desa Wedani, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada Sabtu (26/6) yang didampingi Nyai Lilik Umi Nasriyah.
Halim Iskandar meninjau salah satu potensi desa setempat berupa pembuatan kain tenun.
"Desa ini luar biasa potensinya tinggal dikembangkan. Pak Kades, yang mengkonsolidasi semua UMKM ini adalah BUMDes," ujar Gus Halim.
Menurutnya, penggalian potensi sudah sesuai UU Cipta Kerja yang turunannya adalah peraturan pemerintah tentang BUMDes, diturunkan lagi menjadi peraturan menteri desa tentang BUMDes bahwa desa harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
"Bahasa lain unit usaha desa tidak boleh unit usaha yang sudah dilakukan oleh masyarakat," kata Halim Iskandar.
Halim Iskandar menambahkan, BUMDes sudah boleh membuat Unit Usaha Kerajinan Tenun tapi lebih berperan mengkonsolidasi pengrajin-pengrajin di Desa Wedani.
Gus Halim, sapaan akrabnya juga mendukung gagasan yang akan menjadikan Desa Wedani sebagai Desa Devisa.