Gus Jazil Kritisi Kebijakan Jokowi soal Investasi Miras
Minggu, 28 Februari 2021 – 17:03 WIB
a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Nomor 44, bidang usaha perdagangan eceran minuman keras beralkohol
Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
Nomor 45, bidang usaha perdagangan eceran minuman keras beralkohol
Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
Yuk, Simak Juga Video ini!