Gus Menteri Harapkan PKTD Bisa Angkat Perekonomian Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020.
Surat edaran tersebut mengarahkan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagai mesin rebound ekonomi desa.
Adapun yang dimaksud dengan rebound ekonomi desa adalah mengalihkan kegiatan dari pendirian bangunan menjadi kerja produktif yang cepat memberikan manfaat.
Salah satunya dengan penanaman komoditas pertanian, pemeliharaan perikanan, hingga penggemukan peternakan.
“Jadi, dari dana desa yang masih tersedia mesti digunakan untuk merespons ekonomi desa dan arus migrasi yang kembali ke desa. Kemudian peran PKDT untuk rebound ekonomi desa,” kata pria yang karib disapa Gus Menteri ini, dalam jumpa pers virtual, Selasa (28/7).
Gus Menteri menerangkan, pada SE tersebut, juga diatur pemeliharaan aset pergudangan, pengolahan pangan, dan wisata desa. PKTD diarahkan pula untuk memodali BUMDes agar memberikan talangan modal kepada petani, nelayan, peternak, dan pengusaha mikro di desa.
“Potensi PKTD yang besar selama ini telah ditunjukkan dari pendirian bangunan penunjang ekonomi Rp 2,31 triliun, dukungan fisik untuk usaha pertanian dan perkebunan Rp 240,37 miliar, pengelolaan limbah secara produktif Rp 159,81 miliar, wisata Rp 32,95 miliar,” urai dia
Pengalihan fokus PKTD dari bangunan fisik menuju kerja produktif diperkirakan dapat kembali menahan kemiskinan. Seraya meningkatkan produksi desa dan konsumsi warga.