Gus Menteri: UNY Harus Terjun Langsung ke Desa
Gus Menteri juga mengingatkan UNY tidak boleh hanya mengejar status masyhur di kancah nasional maupun Internasional saja. UNY jangan sampai menjadi menara gading, yang melupakan dan mengabaikan nasib rakyat sekitarnya, amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi, harus berimplikasi pada kesejahteraan warga.
“UNY harus lebih proaktif mengambil peran, untuk terjun langsung ke desa. Di antaranya, dengan mengambil bagian dalam upaya bersama mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, yang dalam konteks pembangunan Desa disebut SDGs Desa," kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.
Caranya, dengan menjadi pusat unggulan (center of excellence) di bidang keilmuan sesuai dengan kompetensi intinya (core competence), mengarusutamakan SDGs Desa dalam proses pendidikan/pengajaran, menjadi mitra desa, pemerintah pusat dan daerah serta pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SDGs Desa.
Selain itu, Dharma pendidikan di UNY kiranya perlu dipraktikkan dalam pembentukan kurikulum yang memungkinkan lahirnya local leader di desa, baik kepala desa yang visioner, perangkat desa yang andal bekerja, kader pemberdayaan masyarakat yang mampu mendampingi desa, hingga perempuan penggerak perekonomian desa yang gigih menggerakkan ekonomi warga.
“Dharma penelitian UNY harus mampu mendeteksi permasalahan yang riil dirasakan warga desa,” kata Mantan Ketua DPRD Jombang ini.
Penelitian juga perlu diperluas cakupannya sampai pada penciptaan teknologi tepat guna. Teknologi tersebut harus bisa dipraktikkan langsung di desa, agar terjadi peningkatan nilai tambah komoditas unggulan desa maupun produktivitas warga.
UNY hendaknya juga mempersiapkan diri dan menjadi pelopor dan penggerak utama dalam upaya merekognisi pembelajaran lampau bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, pengurus Bumdes, dan Pendamping Desa, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang membuka penyandingan, penyetaraan pengalaman, dan pengintegrasian kerja di desa ke dalam institusi pendidikan.
Peraturan Menristek Dikti Nomor 26 tahun 2016 menunjukkan, penyetaraan melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Wujudnya adalah pengakuan capaian pembelajaran, yang diperoleh dari pengalaman kerja sebagai kredit kuliah dalam pendidikan formal.