Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gus Muhaimin Sidak ke Pasar dan Mal, Hasilnya...

Senin, 05 Juli 2021 – 18:05 WIB
Gus Muhaimin Sidak ke Pasar dan Mal, Hasilnya... - JPNN.COM
Ketua Tim Pengawas Penanggulangan Bencana Covid-19 DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar melakukan sidak ke dua pasar di wilayah Jakarta. Foto: DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Pengawas Penanggulangan Bencana Covid-19 DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar melakukan sidak ke dua pasar di wilayah Jakarta pada hari ketiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pasar pertama yang disidak Gus Muhaimin ialah Pasar Santa Modern yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sedangkan lokasi kedua ialah Pasific Place, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Gus Muhaimin menyatakan dirinya sengaja melakukan sidak guna memastikan kesiapan dan ketaatan seluruh masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktifitas ekonomi di pasar.

Hal ini dimaksudkan agar perekonomian di tengah pandemi bisa tetap berjalan.

"Supaya perekonomian ini bisa berjalan kuncinya adalah masyarakat harus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai imbauan pemerintah," kata Gus Muhaimin, Senin (5/7).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta kepada para pedagang agar di lapak tempat berjualan diberi penyekat dan/atau garis pembatas agar tidak berinteraksi terlalu dengan para pembeli.

Selain itu, Gus Muhaimin juga meminta kepada para pedagang makanan untuk tidak melayani makan di tempat melainkan harus dibungkus guna menghindari kerumunan yang dapat menimbulkan terjadinya penyebaran Covid-19.

Dia juga mengimbau manajemen pasar serta aparat pemerintahan setempat untuk selalu aktif turun ke masyarakat guna memantau penerapan prokes selama pemberlakuan PPKM Darurat.

Ketua Tim Pengawas Penanggulangan Bencana Covid-19 DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar melakukan sidak ke dua pasar di wilayah Jakarta pada hari ketiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close