Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gus Yaqut Larang ASN Kemenag Buka Puasa Bersama dan Open House

Kamis, 31 Maret 2022 – 22:45 WIB
Gus Yaqut Larang ASN Kemenag Buka Puasa Bersama dan Open House - JPNN.COM
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengeluarkan Surat Edaran 08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idulfitri Tahun 1443 H/2022 M. Surat Edaran itu ditandatangani Menag Yaqut pada 29 Maret 2022. 

Dalam SE itu, Menag Yaqut melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) menggelar atau menghadiri buka puasa bersama dan open house Idulfitri. 

"Pejabat dan aparatur sipil negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idulfitri," ujar Menag Yaqut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (31/3). 

Namun, bagi masyarakat umum yang akan menggelar buka puasa bersama, Kemenag mengimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari risiko penularan Covid-19.

Umat Islam juga dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan prokes.

Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat mal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan prokes.

Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan SE Menag mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai dengan status level wilayah masing-masing.

Pengelola masjid atau musala boleh membuka seluruh kapasitas tempat ibadah hingga 100 persen apabila berada di wilayah PPKM Level 1, 75 persen untuk PPKM Level 2, dan 50 persen untuk PPKM Level 3.

Menag Yaqut mengeluarkan surat edaran terbaru. Ada larangan bagi ASN dan pejabat Kemenag buka puasa bersama dan open house.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close