Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gus Yaqut: Santai Saja, Saya Akan Hadapi Proses Hukum

Rabu, 24 Oktober 2018 – 20:03 WIB
Gus Yaqut: Santai Saja, Saya Akan Hadapi Proses Hukum - JPNN.COM
Ketum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan kepada media terkait pembakaran bendera yang disebut bendera HTI, di DPP GP Ansor, Jakarta, Rabu (24/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, mengaku telah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi terkait peristiwa pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid diduga milik Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Gus Yaqut menyatakan siap menghadapi dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Saya tahu dipolisikan, santai saja, akan mengikuti apa pun proses hukum yang dijalankan, saya akan hadapi," ujar Gus Yaqut di kantor PP GP Ansor di Kramat Raya, Jakarta, Rabu (24/10).

Gus Yaqut kembali menegaskan bahwa bendera yang dibakar salah seorang anggota Banser di sela-sela peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, Jawa Barat, Senin (22/10) kemarin, merupakan bendera HTI.

Bendera itu sebelumnya dibawa oleh seseorang, padahal pantia sudah mengingatkan agar tidak membawa bendera apa pun selain bendera Merah Putih pada peringatan Hari Santri Nasional 2018.

Meski mengklaim bendera yang dibakar milik HTI, Gus Yaqut memastikan kader yang melakukan pembakaran tetap akan dikenakan sanksi organisasi.

"Standar operational prosedure (SOP) itu sudah kami sampaikan berkali-kali, bahkan jauh sebelum HTI dibubarkan oleh pengadilan," ucapnya.

SOP yang dimaksud jika Banser menemukan bendera HTI yaitu, tidak boleh menurunkannya secara sepihak. Banser harus mendokumenasikannya lebih dulu, memberikannya ke polisi dan mengawal proses hukumnya

Gus Yaqut memastikan kader Banser yang melakukan pembakaran tetap akan dikenakan sanksi organisasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News