Guskamla Koarmabar Tangkap Kapal Ikan Tanpa Dokumen
jpnn.com - jpnn.com - Gugus Keamanan Laut Komando Armada RI Kawasan Barat (Guskamla Koarmabar) menangkap dan mengamankan kapal ikan berbendera Indonesia KM. Sinar Mas di perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau (Kepri). Kapal tersebut ditangkap karena berlayar tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Kepala Dispenarmabar, Mayor Laut (KH) Budi Amin dalam rilisnya diterima Jumat (24/2), mengatakan penangkapan kapal ikan tersebut dilakukan KRI Teluk Sabang-544, salah satu unsur operasi Guskamla Koarmabar yang sedang melaksanakan kegiatan operasi keamanan laut di perairan Laut Natuna. Saat diperiksa KM. Sinar Mas sedang melakukan penangkapan ikan di perairan sebelah timur Pulau Semiun, Natuna.
Menurut Komandan Guskamlaarmabar Kolonel Laut (P) Bambang Irwanto, setelah diperiksa oleh prajurit KRI Teluk Sabang-544, KM. Sinar Mas diduga melanggar Undang-Undang Pelayaran dan Perikanan karena tidak memiliki beberapa dokumen kapal yang seharusnya ada di atas kapal, serta menangkap ikan tidak sesuai dengan fishing ground yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan kapal ikan berbobot 118 GT dengan nakhoda Tjin San beserta 29 ABK berkebangsan WNI dan muatan 1 ton ikan campuran. Saat ini telah diserahkan ke Lanal Ranai guna proses hukum lebih lanjut. Sebagai efek jera terhadap pelakunya harus diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bambang juga menyampaikan bahwa para pelaku kejahatan di laut khususnya kapal ikan yang melakukan penangkapan secara ilegal terus berupaya dengan berbagai cara untuk melakukan aksinya. Modus yang mereka lakukan salah satunya dengan cara melakukan penangkapan ikan pada saat cuaca kurang baik dengan harapan pada kondisi tersebut pengawasan akan berkurang.
Dia menegaskan bahwa dalam rangka penegakkan hukum dan kedaulatan di perairan yurisdiksi nasional Indonesia khususnya di perairan wilayah barat, Guskamla Koarmabbar akan terus meningkatkan kehadiran unsur-unsur KRI di laut terutama di perairan yang rawan akan terjadinya tindak pidana di laut.(fri/jpnn)