TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Merak Bernilai Rp 9,6 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Untuk kesekian kalinya, TNI AL kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok non cukai alias rokok ilegal.
Kali ini, Prajurit Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten menggagalkan penyelundupan rokok ilegal sebanyak 436 kardus rokok ilegal dengan rincian terdiri dsri 348.800 bungkus dengan jumlah total 6.976.000 batang rokok bermerk coffee origin stik di Pelabuhan Merak, Banten, Selasa (10/12/2024).
"Diperkirakan kerugian negara yang dapat diselamatkan TNI AL adalah sekitar Rp 9.626.880.000 (sembilan miliar enam ratus dua puluh enam juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah)," ujar Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Arif Rahman saat menggelar konferensi pers, kemarin.
Danlanal Banten Kolonel Laut (P) Arif Rahman menjelaskan kronologi penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat 1 unit kendaraan tronton warna hijau mencurigakan yang terparkir lama di area SPBU Cikuasa.
Menindaklanjuti informasi tersebut dan setelah dipastikan kebenarannya, tim Lanal Banten segera memeriksa kendaraan tersebut.
Hasil pemeriksaan menemukan bahwa kendaraan dalam kondisi pintu terkunci serta tidak ditemukan keberadaan sopir dan kernet.
Setelah diselidiki dan memantau cukup lama, dipastikan sopir dan kernet melarikan diri sehingga tim Lanal Banten melaksanakan pembongkaran gembok kargo muatan.
Diketahui bahwa kendaraan tersebut bermuatan rokok ilegal. Selanjutnya kendaraan beserta barang bukti ke Mako Lanal Banten untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.