Guspardi Gaus Minta Semua Pihak Mematuhi Putusan MK Soal UU Corona
Sabtu, 30 Oktober 2021 – 18:30 WIB
"Vonis MK justru memperkuat isi UU No 2 Tahun 2020 karen vonis tersebut 'menolak semua permohonan uji formil', sedang untuk uji materinya memperkuat isi Pasal 27 dengan menambahkan frasa ayat dua ke ayat satu dan tiga," tulis Mahfud melalui akunnya @mohmahfudmd di Twitter, Sabtu (30/10). (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!