Guspardi Minta Pemda Serius Menindaklanjuti Pengangkatan Honorer jadi PPPK
Sementara, lanjut dia, bagi tenaga honorer yang belum terdata dalam pangkalan data BKN bisa melakukan koordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) atau Badan Kepegawaian Daearah (BKD) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di instansi atau pemda masing-masing.
"Karena BKD dan BKPSDM inilah yang mempunyai kewenangan mendata tenaga honorer untuk masuk basis data BKN," katanya.
Guspardi pun berharap KemenPAN-RB dapat meningkatkan koordinasi dengan instansi pusat dan daerah, untuk mengusulkan formasi PPPK sesuai dengan jumlah honorer yang ada di setiap instansi di seluruh Indonesia.
"Hal ini dalam rangka penyelesaian pengangkatan tenaga honorer yang harus tuntas sebelum pada tahun 2024 ini, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," kata dia. (antara/jpnn)