Gusti Randa Diciduk Polisi, Kasusnya Berat
Minggu, 08 Mei 2022 – 18:05 WIB
“Pelaku dikenakan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” pungkas AKBP Aris. (palpos/jpnn)
“Pelaku dikenakan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” pungkas AKBP Aris. (palpos/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News