Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gusti Randa Diciduk Polisi, Kasusnya Berat

Minggu, 08 Mei 2022 – 18:05 WIB
Gusti Randa Diciduk Polisi, Kasusnya Berat - JPNN.COM
Gusti Randa ditangkap polisi. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

“Pelaku dikenakan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” pungkas AKBP Aris. (palpos/jpnn)


Gusti Randa Saputra alias EW (21), diciduk polisi setelah delapan hari buron, pada Minggu (8/5)

Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close