Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

H-1 Lebaran 2021, Posko THR Kemnaker Tangani 977 Aduan

Rabu, 12 Mei 2021 – 18:25 WIB
H-1 Lebaran 2021, Posko THR Kemnaker Tangani 977 Aduan - JPNN.COM
Sehari menjelang perayaan Idulfitri 1442 Hijriyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memberikan penjelasan perkembangan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 secara virtual. Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Sehari menjelang perayaan Idulfitri 1442 Hijriyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memberikan penjelasan perkembangan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 secara virtual.

Berdasarkan data yang terhimpun pada Posko THR Keagamaan 2021, melaporkan sejak 20 April hingga 12 Mei, tercatat 2.897 laporan yang terdiri dari 692 konsultasi THR dan 2.205 pengaduan THR.

"Dari data tersebut setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data aduan sejumlah 977, " ujar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (12/5/2021).

Menaker Ida menguraikan 350 dari 977 aduan yang diterima Posko THR 2021, sudah dikirim ke daerah untuk diatensi Disnaker di 21 provinsi. Sisanya akan dilanjutkan setelah perayaan Idulfitri 1442 H besok.

Proses penyelesaian aduan kata Menaker Ida, nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan. Setelah itu diberikan nota pemeriksaan sebanyak 2 kali dengan jangka waktu 30 hari.

"Setelah itu baru bisa diberikan rekomendasi sanksi. Jadi kalau dihitung-hitung 3 sampai 14 hari dikali dua, sekitar 30 hari untuk penyelesaian, " kata Menaker Ida seraya memberikan apresiasi kepada para Kadisnaker yang bereaksi cepat untuk memproses secara cepat aduan, sehingga tak membutuhkan waktu hingga 30 hari, sesuai batas waktu maksimal.

Menaker Ida menjelaskan ada lima isu besar dalam konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021. Yakni, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR Bagi Pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi.

"Dan kelima, THR bagi pekerja yang berstatus hubungan Kemitraan (contohnya ojek dan taksi online), " katanya.

Sehari menjelang perayaan Idulfitri 1442 Hijriyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memberikan penjelasan perkembangan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 secara virtual.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News