H-1 Pencoblosan, Menteri Anas Titip Pesan kepada Masyarakat & ASN, Begini Isinya
"Netralitas ASN tidak sama dengan golongan putih atau tidak memilih," ucapnya.
ASN tetap memiliki hak politik, yakni hanya pada bilik suara. Memastikan bahwa ASN bekerja untuk kepentingan masyarakat secara umum dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan.
Jaminan netralitas ASN telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
SKB ditandatangani bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi ASN, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Di dalamnya juga memuat sanksi bagi ASN yang melanggar. Sanksi tersebut dari yang ringan hingga berat,” tegas Menteri Anas.
Pada masa tenang ini, semua peserta pemilu dilarang berkampanye atau melakukan aktivitas politik yang mengarahkan untuk memilih para calon eksekutif maupun legislatif. (esy/jpnn)