Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

H+1 Lebaran, Posko THR Kemnaker Terima 2.303 Aduan, Sebegini yang Sudah Ditindaklanjuti

Minggu, 23 April 2023 – 18:58 WIB
H+1 Lebaran, Posko THR Kemnaker Terima 2.303 Aduan, Sebegini yang Sudah Ditindaklanjuti - JPNN.COM
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi. Foto: dokumentasi humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Hingga 23 April 2023 atau H+1 Lebaran, Posko THR yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 2.303 aduan seputar pembayaran tunjangan hari raya (THR). 

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan dari aduan yang masuk sampai hari ini (23/4) sebanyak 2.303 laporan itu untuk 1.537 perusahaan. 

"Dari jumlah tersebut, yang sudah ditindaklanjuti adalah 278 aduan. Lainnya sedang proses validasi dan verifikasi," kata Sekjen Anwar Sanusi melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (23/4). 

Anwar Sanusi mengatakan, dari 1.537 perusahaan yang diadukan, Provinsi DKI menjadi daerah terbanyak yakni 425 perusahaan, diikuti Provinsi Jawa Barat yakni 305 perusahaan

"Sementara daerah paling sedikit aduan adalah Provinsi Sulawesi Barat dan Provinsi Papua Barat yang hingga saat ini belum ada aduan tentang THR," bebernya.

Adapun jenis aduan yang masuk terdiri dari 1.162 aduan THR tidak dibayarkan, 753 THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 388 THR yang terlambat dibayarkan. 

Anwar Sanusi melanjutkan, usai Cuti Bersama, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi guna menindaklanjuti aduan-aduan tersebut. 

"Kami akan laksanakan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi untuk mengakselerasi penyeselesaian aduan, sembari menunggu H+7 untuk melihat jumlah terakhir aduan," pungkasnya. (mrk/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Posko THR Kemnaker sudah menerima 2.303 aduan terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya hingga H+1 Lebaran

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close