Ha ha ha, Markas Gafatar pun Ikut-ikut Hilang
Gafatar kata dia, gerakannya sosial dan gerakannya belum terdeteksi oleh Kesbangpol, sehingga pada saat itu Pemprov berani mengeluarkan SKT atau surat keterangan dengan Nomor 220/608.9 SKT/Kesbangpol/2014.
"Sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyaratan dan Permendagri Nomor 33 Tahun 2012, serta surat permohonan Gafatar Banten Nomor 003/DPD 02-GFTR/2014 tanggal 03 April 2014 Perihal Pendaftaran SKT setelah diadakan penelitian dokumen/berkas penelitian lapangan, mereka sesuai dengan visi dan misi," katanya.
Pemberlakukan SKT Gafatar dari 24 April 2014 sampai 24 April 2017. DPD Gafatar Banten alamat Sekretariat di Kota Tangsel, ketuanya Galang Suratman, Sekretaris Wisnu, Bendahara Junaedi Yusfa. "Kami bisa mencabut SKT mereka kalau ada Fatwa dari MUI, makanya kami saat ini masih melakukan koordinasi dengan mereka," tandasnya. (IRM/RUS/RIU/dil/jpnn)