Habib Aboe: Humas KPK jangan Masuk Ranah Penyidikan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy mengkritik pernyataan Juru Bicara KPK Febri Diansyah terkait masalah pemanggilan Ketua DPR Bambang Soesatyo sebagai saksi kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Aboe mengingatkan humas KPK sebaiknya menjalankan tugasnya secara proporsional dan tidak perlu masuk ke ranah penyidikan.
"Dalam hukum acara panggilan untuk saksi bisa dilakukan tiga kali, jadi tidak perlu memberikan reaksi berlebih jika masih panggilan pertama," kata Aboe, Selasa (6/6).
Dia menuturkan, humas seharusnya memberikan edukasi kepada publik bagaimana hukum acara yang berlaku. Menurut dia, hukum acara masih sama, tidak ada yang berubah.
Karena itu, sebaiknya dihormati proses pemanggilan sebagaimana aturan main yang belaku. Jika memang ada kesempatan pemanggilan sampai tiga kali disampaikan saja apa adanya.
"Jangan seolah-olah orang sudah dihakimi lantaran tidak datang pada panggilan pertama," kata wakil ketua fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Lebih lanjut Aboe yakin Bambang Sorsatyo mematuhi aturan hukum yang ada di Indonesia. Dia yakin, Bambang akan memberikan contoh teladan bagi rakyat.
"Saya yakin Mas Bambang akan patuh dan mengikuti aturan hukum yang ada. Sebagai ketua DPR beliau pasti akan memberikan contoh yang baik untuk penegakan hukum di Indonesia," katanya.