Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Habib Bahar bin Smith Ogah Bebas dari Penjara, Begini Alasannya

Selasa, 07 April 2020 – 11:26 WIB
Habib Bahar bin Smith Ogah Bebas dari Penjara, Begini Alasannya - JPNN.COM
Habib Bahar (dua kanan, depan). Foto: Azzis Zulkahiril/Radar Bandung

jpnn.com, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith masuk dalam kategori menerima pembebasan yang dibuat oleh Kemenkum HAM karena sudah menjalani dua per tiga masa hukumannya. Total masa hukuman pria yang terkenal memiliki rambut panjang berwarna kuning tersebut selama tiga tahun.

Namun, terpidana kasus penganiayaan anak itu menolak tawaran bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg Bogor dengan alasan merasa punya kewajiban mengajar agama.

“Kebetulan beliau kemarin sempat sakit paru-paru, sesuai dengan klasifikasi yang disampaikan Menkum HAM, beliau masuk dan bisa bebas. Cuma menolak,” kata kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta saat dihubungi, Senin (6/4).

Sejauh ini, salah satu aktivitas Bahar selama di tahanan adalah mengajar napi lain. Hal ini pula yang menjadi alasan penolakan tawaran pembebasan dari pihak lapas.

Ichwan mengklaim bahwa banyak narapidana di Lapas Pondok Rajeg menjadi murid dari Bahar. Sehingga ada tanggung jawab yang dirasa tidak bisa ditinggalkan.

“Semua mantan preman semua, kan. Alhamdulillah hampir sebagian besar murid beliau. Dia ngajar ilmu agama. Hampir seluruh (warga) binaan di lapas itu sebagian besar ngaji sama Habib Bahar,” katanya. (bbb/radarbandung)

Habib Bahar bin Smith masuk dalam kategori menerima pembebasan yang dibuat oleh Kemenkum HAM karena sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News