Habib Bahar dan Kiai Abdul Saling Tunjuk, Pendukung Berteriak, Hakim Tak Tinggal Diam
jpnn.com, BANDUNG - Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith, Kamis (19/5).
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi, yakni Kiai Abdul Mujib atau kerap disapa Ceng Mujib.
Dia merupakan ulama yang juga menjadi pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Fauzan di Kabupaten Garut.
"Yang saya garis bawahi dalam pernyataan Habib Bahar adalah Rizieq Shihab dipenjara karena penyelenggaraan Maulid Nabi Muhammad SAW," kata Ceng Mujib sebagaimana dikutip dari jabar.jpnn.com, Jumat (20/5).
"Karena setahu saya, tidak ada orang dipenjara karena perayaan Maulid Nabi," sambungnya.
Persidangan itu kemudian memanas saat saksi menunjuk Habib Bahar yang tengah membahas soal aksi demo yang dilakukan Ceng Mujib di Gedung DPRD Kabupaten Garut.
Dalam penjelasannya, Ceng Mujib menilai Bahar Smith merupakan orang yang intoleran dikarenakan ceramah provokasinya di Kabupaten Bandung.
"Berarti Anda anggap saya intoleran?" tanya Bahar dengan nada tinggi.