Habib Bahar Dilaporkan Terkait Penganiayaan Dua Remaja
jpnn.com - Selain tersangkut kasus hukum di Bareskrim Polri, Habib Bahar bin Smith juga berurusan dengan aparat kepolisian dari Polda Jawa Barat. Pasalnya, penceramah yang memiiki rambut pirang itu dilaporkan ke Polres Bogor, Jawa Barat atas kasus dugaan penganiayaan.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, atas laporan itu, hari ini Habib Bahar bakal menjalani pemeriksaan di Polda Jabar.
“Nanti update hasil pemeriksaan akan disampaikan oleh Polda Jabar. Pada prinsipnya, Polri menangani kasus itu secara profesional, jadi betul-betul berdasar suatu fakta hukum yang ditemukan di lapangan,” kata dia di Mabes Polri, Selasa (18/12).
Dedi menegaskan, pemanggilan ini adalah yang pertama dilakukan, sementara untuk kasusnya sendiri sudah berstatus penyidikan atau ditemukan tindak pidana.
“Sekarang diperiksa sebagai saksi. Dalam pemeriksaan awal kami mengepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap orang,” tegas dia.
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Habib Bahar ini berlangsung pada Sabtu (1/12). Lokasi kejadiannya di Pesantren Tajul Alawiyyin, Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seperti diketahui, Habib Bahar merupakan pendiri pesantren tersebut.
Dua orang menjadi korban yaitu MHU (17) dan ABJ (18). Kasus dugaan penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.
Diketahui, Habib Bahar sudah berstatus tersangka di Bareskrim Polri atas kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo. Dengan adanya perkara penganiayaan ini, total sudah dua kasus yang menjeratnya. (cuy/jpnn)