Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Habib Bahar Diperiksa, Massa FPI Beri Pengawalan

Kamis, 06 Desember 2018 – 14:16 WIB
Habib Bahar Diperiksa, Massa FPI Beri Pengawalan - JPNN.COM
Habib Bahar bin Smith (kiri). Foto: Desyinta Nuraini/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa Habib Bahar bin Smith, Kamis (6/12). Dia diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Dalam pemeriksaan itu, sejumlah massa dari berbagai ormas tampak memberikan pengawalan. Ada yang mengawal sampai lobi Bareskrim. Ada juga yang mengawal dengan cara berdemo di depan kantor Bareskrim sementara yang ada di Gambir, Jakarta Pusat.

Massa yang menggelar aksi berasal dari Front Pembela Islam (FPI) dan Laskar Pembela Islam (LPI). Kemudian ada juga sejumlah santri menyampaikan aspirasinya dengan menaiki mobil komando yang sudah dilengkapi dengan pengeras suara.

Kuasa hukum Bahar, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, pengawalan itu adalah hal biasa. "Intinya mengawal saja (pemeriksaan Habib Bahar)," kata dia, Kamis (6/12).

Sementara itu, Habib Novel Bamukmin yang juga jadi pengacara Bahar mengatakan, massa yang hadir di lokasi berjumlah sekitar 1.000 orang.

Diketahui, Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Bahar juga dilaporkan di Polda Metro Jaya oleh Muannas Alaidid. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor : LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 November 2018. (cuy/jpnn)

Habib Novel Bamukmin yang juga jadi pengacara Habi Bahar mengatakan, massa yang hadir di lokasi berjumlah sekitar 1.000 orang.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News