Habib Bahar Ditahan, Polda Jabar: Untuk Kepentingan Penyidikan
jpnn.com, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith ditahan Polda Jabar setelah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong, Senin (3/1) malam.
Habib Bahar ditahan seusai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam di Mapolda Jabar.
Selain Habib Bahar, penyidik Polda Jabar juga menetapkan TR sebagai tersangka dan langsung menahan yang bersangkutan.
TR merupakan pengunggah video ceramah Bahar Smith ke media sosial.
"BS (Bahar Smith) dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1) malam.
Perwira menengah Polri itu menuturkan dalam kasus ini penyidik telah menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menaikkan status tersangka terhadap Bahar Smith.
"Penyidik setidaknya mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHP, serta didukung barang bukti yang dijadikan alat dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," ujar Arief seperti dilansir jabar.jpnn.com.
Dalam kasus ini, Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 55 KUHP.