Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Habib Novel Sayangkan Reaksi Cepat Polisi Bekuk Pelaku Persekusi Anggota Banser NU

Jumat, 13 Desember 2019 – 11:04 WIB
Habib Novel Sayangkan Reaksi Cepat Polisi Bekuk Pelaku Persekusi Anggota Banser NU - JPNN.COM
Novel Bamukmin. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan telah membekuk salah satu pelaku persekusi terhadap dua anggota Banser NU. Pelaku diketahui berinisial H dan kini masih menjalani pemeriksaan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi), Novel Bamukmin, sangat menyayangkan sikap kepolisian yang sangat tanggap ketika menindak pelaku persekusi tersebut.

Padahal, lanjut Novel, persekusi yang terjadi bisa saja sebagai reaksi atas kekecewaan penegakan hukum yang mandul, seperti tidak ditangkapnya Sukmawati dan Gus Muwafiq atas dugaan penistaan terhadap agama.

Menurut dia, harusnya Polri bisa lebih sigap dalam menangani kasus penistaan agama, sehingga tak menimbulkan gejolak yang lebih besar.

"Seharusnya kalau cepat diproses kasus keduanya itu yang sudah sangat gaduh maka umat Islam akan kondusif bisa menahan diri dan justru faktor ini adalah diduga untuk cepat mengalihkan kasus utama atas dugaan penistaan atas Sukmawati dan Muwafiq,” sambung Novel ketika dikonfirmasi, Jumat (13/12).

Untuk itu, aktivis FPI ini meminta agar umat Islam tetap fokus untuk mengawal kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Sukmawati Soekarnoputri dan Gus Muwafiq.

“Kami berharap umat Islam tetap fokus untuk kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati dan Muwafiq untuk siap hadir dalam demo yang berjilid-jilid itu,” tegas Novel. (cuy/jpnn)

Video Pilihan :

Sekjen Korlabi Novel Bamukmin, sangat menyayangkan sikap kepolisian yang sangat tanggap menindak pelaku persekusi anggota Banser NU.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close