Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Habib Rizieq Belum Bisa Ajukan Gugatan Praperadilan

Minggu, 05 Februari 2017 – 14:23 WIB
Habib Rizieq Belum Bisa Ajukan Gugatan Praperadilan - JPNN.COM
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Polda Jawa Barat telah menetapkan M Rizieq Shihab sebagai tersangka pencemaran nama baik dan penodaan atas Pancasila. Imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu pun berencana menggugat status tersangka yang disandangnya melalui praperadilan.

Namun, Habib Rizieq -panggilan beken Rizieq Shihab- belum bisa mengajukan gugatan praperadilan. Kuasa hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera mengatakan, kliennya sampai saat ini belum menerima surat penetapan tersangka. 

Kapitra mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah proaktif menanyakan surat penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka ke Polda Jabar. Namun, sampai saat ini surat itu tak kunjung sampai ke Habib Rizieq.

"Jadi sampai hari ini mereka tidak mau memberikan surat penetapan tersangka Habib Rizieq, padahal sudah diminta berkali-kali," ucapnya, Minggu (5/2).

Menurut Kapitra, dokumen gugatan praperadilan sudah selesai. Namun, untuk mendaftarkannya pe pengadilan masih harus menunggu surat dari Polda Jabar.

Kaprita pun meminta Polda Jabar yang dipimpin Irjen Anton Charliyan agar segera memberikan surat penetapan tersangka. Dengan demikian Habib Rizieq bisa segera mengajukan gugatan praperadilan.

"Kami desak Polda Jawa Barat untuk memberikan surat penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka," sambungnya. Meski begitu, Rizieq yang berstatus tersangka kini masih belum ditahan.(elf/JPG)

Polda Jawa Barat telah menetapkan M Rizieq Shihab sebagai tersangka pencemaran nama baik dan penodaan atas Pancasila. Imam besar Front Pembela Islam

Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News