Habib Rizieq: Cukuplah Allah Menjadi Penolong Bagi Kami
Rabu, 13 Januari 2021 – 16:33 WIB
Artinya, kata majelis hakim, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan ditolak.
"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," kata hakim Sahyuti.
Lebih lanjut, hakim mengatakan, sebelum menetapkan tersangka penyidik telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: