Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Habib Rizieq Dijerat Empat Pasal Sekaligus, Simak nih

Selasa, 30 Mei 2017 – 05:04 WIB
Habib Rizieq Dijerat Empat Pasal Sekaligus, Simak nih - JPNN.COM
Habib Rizieq. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan konten pornografi.

Sebelumnya, Firza Husein sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus chat mesum itu.

Itu artinya, ada dua kasus yang telah menjadikan Rizieq sebagai tersangka.

Kasus pertama yakni penghinaan terhadap simbol negara. Kasus tersebut ditangani Polda Jawa Barat. Kemudian, untuk kasus kedua, yaitu dugaan konten pornografi.

Polisi berjanji akan menuntaskan semua kasus yang menjerat Rizieq. "Kami akan tuntaskan semua kasus," kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin sore.

Menurut dia, Rizieq akan menjalani dua kasus di dua tempat yang berbeda, di Mapolda Metro Jaya dan di Mapolda Jawa Barat.

Untuk penetapan tersangka dalam kasus dugaan konten pornografi, Argo mengatakan, Rizieq terbukti menyuruh Firza berpose syur.

"Di chat di handphone keduanya ada permintaan dan menyuruh dari Pak Rizieq ke Bu Firza," terang Argo.

Polisi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan konten pornografi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News