Habib Rizieq Dilaporkan Lagi ke Polda Jabar, Giliran Masalah Ini
jpnn.com, BANDUNG - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Jawa Barat terkait dugaan penyerobotan lahan di Megamendung, Bogor.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, pihaknya menerima 27 laporan dari PTPN VIII, dan mulai melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah pihak terlapor baik individu atau perusahaan.
"Ada yang digunakan untuk perumahan, ada perkebunan dan ada juga yang digunakan tempat ibadah maupun pesantren," kata Erdi di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (28/1).
Adapun yang menjadi pelaporan itu adalah Surat Hak Guna Usaha (SHGU) yang dikuasai oleh pihak lain. Menurut Erdi, ada empat SHGU yang tertuang dalam laporan itu, yakni bernomor 274, 294, 299, dan 300.
Namun pihak kepolisian belum bisa memastikan berapa luas SHGU yang dilaporkan oleh PTPN VIII tersebut. Menurut dia, lahan-lahan yang dipermasalahkan itu berada di Megamendung.
"Sekarang penyidik sedang melakukan pendalaman, nanti akan ada beberapa yang dimintai keterangan baik itu dari perusahaan atau orang-orang yang telah diberikan somasi oleh PTPN," kata dia.
Kuasa Hukum PTPN VIII Ikbal Firdaus mengatakan sebelumnya pihaknya pun telah melayangkan somasi ke sejumlah terlapor tersebut.
Namun kini pihaknya memutuskan untuk menempuh langkah hukum terhadap pihak yang menguasai lahan resmi milik PTPN VIII itu.