Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Habib Rizieq Disidang Pekan Depan, Kejaksaan Agung Sudah Siapkan 5 Dakwaan

Selasa, 09 Maret 2021 – 20:31 WIB
Habib Rizieq Disidang Pekan Depan, Kejaksaan Agung Sudah Siapkan 5 Dakwaan - JPNN.COM
Habib Rizieq Shihab ikut mengomentari polemik Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang juga mengatur soal investasi miras. Ilustrasi Foto: Ricardo/dokumentasi JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah menyiapkan 5 pasal untuk didakwakan kepada eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Semua dakwaan tersebut bakal dibacakan dalam sidang perdana yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pekan depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa berkas perkara untuk dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama Rizieq dan beberapa rekanan lainnya pun telah dilimpahkan pada Selasa (9/3).

"Atas nama terdakwa Mohammad Rizieq dkk ke PN Jaktim sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara," kata Leonard kepada wartawan dalam keterangan tertulis.

Leonard merincikan, pasal-pasal yang akan digunakan ialah Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Dakwaan itu berkaitan dengan kasus kerumunan yang terjadi dalam pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada November tahun lalu.

Selain itu, Rizieq juga bakal didakwa untuk dua perkara lain berkaitan dengan kerumunan di Megamendung, Jawa Barat dan hasil swab dirinya yang dinilai melawan hukum. Untuk dua berkas itu, Rizieq bakal dijerat dengan tiga dakwaan alternatif.

Kejaksaan Agung akan membawa 5 pasal sekaligus untuk didakwakan kepada Habib Rizieq Shihab dalam sidang pekan depan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News