Habib Rizieq Divonis 4 Tahun, Aziz Yanuar Merespons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar merespons putusan vonis 4 tahun penjara untuk kliennya pada perkara hasil swab Covid-19 di RS Ummi Kota Bogor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Habib Rizieq divonis bersalah dengan tuduhan berbohong dan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurut Aziz, putusan itu merupakan sebagai bentuk dugaan kriminalisasi kepada ulama dan masyarakat.
"(Vonis, red) bentuk nyata dugaan kriminalisasi ulama dan masyarakat," kata Aziz Yanuar melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Kamis (24/6).
Di sisi lain, kata pria kelahiran Jakarta itu, putusan tersebut dianggap sebagai penegakan hukum yang jauh dari nilai keadilan.
"Diskriminasi hukum yang nyata, terang-benderang," ujar Aziz.
Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) itu menuding semua hal tersebut dianggap karena Habib Rizieq tokoh yang diduga berseberangan dengan penguasa.
"(Diduga, red) semua itu hanya karena berseberangan pendapat dengan penguasa," tutur Aziz.(cr3/jpnn)