Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Habib Rizieq Ingin Kasus Ahok Segera Tuntas

Rabu, 23 November 2016 – 10:45 WIB
Habib Rizieq Ingin Kasus Ahok Segera Tuntas - JPNN.COM
Pemimpin Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Shihab turun dari mobilnya, untuk menjalani pemeriksaan di kantor sementara Badan Reserse Kriminal Polri di Gambir, Jakarta, Rabu (23/11). Habib Rizieq diperiksa sebagai ahli dari pihak pelapor terkait kasus dugaan penistaan agama yang disangkakan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Rabu (23/11).

Rizieq dipanggil Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai ahli agama dalam kasus penistaan agama Islam yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka. 

"Saya datang ke Bareskrim dalam rangka untuk penyempurnaan BAP (berita acara pemeriksaan) selaku saksi ahli agama dalam kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok," kata Rizieq di Bareskrim, Rabu (23/11).

Rizieq mengaku sengaja datang lebih cepat agar pemberkasan kasus penistaan Islam oleh Ahok segera rampung. Dia berharap besok atau lusa Bareskrim Polri bisa melimpahkan berkas ke kejaksaan.

"Supaya lebih cepat P21 (dinyatakan lengkap) dan digelar sidang," ungkap Rizieq. 

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, pemeriksaan Rizieq kali ini dalam rangka tindak lanjut saat penyelidikan dahulu. 

Menurut dia, Rizieq akan dimintai pendapat sebagai ahli yang diminta pihak pelapor kasus Ahok. 

"Sekarang dalam rangka penyidikan kami melakukan kegiatan pemeriksaan dengan projustitia sebagai ahli yang ditunjuk pelapor," kata Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (23/11).  

JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Rabu (23/11). Rizieq dipanggil Bareskrim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close