Habib Rizieq Lakukan Perlawanan
jpnn.com, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/12).
Adapun, surat tersebut dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
"Alhamdulillah, hari ini, Selasa 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel," ungkap Sekertaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar dalam keterangannya kepada JPNN.com, Selasa (15/12) siang.
Menurutnya, pengajuan surat itu merupakan upaya hukum untuk menegakan keadilan atas kriminalisisasi ulama dan dugaan diskriminasi hukum yang terus yang terjadi di masyarakat.
"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," katanya.
Dengan menempuh jalur hukum, kata dia, lebih elegan dan merupakan ikhtiar pihaknya dalam membela kepentingan hukum Habib Rizieq Shihab.
"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, Habib dan Imam Besar kami IB HRS," ujarnya.
Walakin, dia mengharapkan dukungan dari para pecinta kebenaran demi tegaknya keadilan.