Habib Rizieq Mengajukan Penangguhan Penahanan, Pengin Tahu Siapa jadi Penjamin?
jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap eks Imam Besar FPI itu dan terdakwa lain yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam pengajuan penangguhan penahanan, Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq FPI dan terdakwa lain, mengajukan sejumlah alasan.
"Alasan kemanusiaan, tidak akan melarikan diri, siap mengikuti sidang hingga vonis, kemudian akan Idulfitri dan ada penjamin," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5).
Aziz Yanuar juga mengatakan yang menjadi penjamin pengajuan penangguhan penahanan Habib Rizieq dan terdakwa lain hanya dari kalangan keluarga saja.
"Mungkin (penjamin) dari keluarga saja ya. Karena kita mempersempit tanda tangan surat (pengajuan permohonan penangguhan penahanan) tadi. Jadi tidak banyak," ujarnya.
Aziz Yanuar menyebut permohonan penangguhan penahanan tersebut merupakan keinginan pihak keluarga para terdakwa dan tim kuasa hukum yang mewakili dalam sidang.
Pihaknya berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
"Semoga nanti dari kebijakan bapak-bapak yang memang berkepentingan ada hal yang bisa diperhatikan terkait hal tadi yang saya sampaikan. Semoga ada kabar baik," sambungnya.