Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Habib Rizieq Minta Dibebaskan

Senin, 20 Oktober 2008 – 18:04 WIB
Habib Rizieq Minta Dibebaskan - JPNN.COM
JAKARTA-Terdakwa insiden Monas 1 Juni 2008 Rizieq Shihab, dalam pledoinya meminta agar majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat membebaskannya secara murni dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa. Seperti yang dibeberkan dalam sidang pada Senin (20/10) menurutnya dakwaan dan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan."Ini adalah urusan politis yang menuduh saya sebagai penyuruh ataupun pembujuk dalam kerusuhan monas 1 juni lalu, karena itu saya minta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan," kata Rizieq dalam pembacaan pledoinya.

Rizieq juga menolak dua keping DVD yang menjadi barang bukti persidangannya. Pada keping pertama, berisikan rekaman perjalanan Laskar Pembela Islam (LPI) dari markas Front Pembela Islam (FPI) Petamburan menuju Tugu Monas. Seangkan pada keping kedua yang berisi cuplikan ceramah Rizieq."Kedua DVD tersebut tidak menunjukkan peran saya secara kongkrit, baik sebagai pembujuk, penyuruh apalagi pelaku maupun peserta dan pemberi kesempatan dalam insiden Monas," tambahnya.

Lebih lanjut Rizieq mengatakan, JPU tidak pernah menghadirkan pembuat dua keping DVD tersebut, bahkan saat dua keping DVD tersebut diputar di persidangan tidak pernah sekalipun menghadirkan. "Hendra Sujono yang disebut-sebut sebagai perekam gambar DVD itu tidak pernah dihadirkan di dalam persidangan," imbuhnya.

Tak hanya itu dalam pembelaannya setebal 59 halaman itu, Rizieq juga menuding Metro TV dan SCTV telah bersekongkol dengan Aliansi Kebangsaan dan Kerukunan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) melalui programnya. Karenanya, Rizieq mengimbau kepada umat Islam untuk menghapuskan SCTV dan Metro TV dari tontonan masyarakat.(rie/JPNN)

jpnn.com -  

JAKARTA-Terdakwa insiden Monas 1 Juni 2008 Rizieq Shihab, dalam pledoinya meminta agar majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat membebaskannya secara

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News