Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
jpnn.com - MALANG RAYA - Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, menetapkan sopir truk berinisial SW (65) sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Kilometer (KM) 77+200 Tol Pandaan-Malang.
SW ditetapkan polisi sebagai tersangka karena diduga lalai hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut.
Insiden kecelakaan di Tol Pandaan-Malang awal pekan ini menyebabkan empat orang meninggal dunia. Korban tewas terdiri dari sopir, kernet, dan dua penumpang bus.
Kepala Polres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan penetapan status SW sebagai tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan beberapa tahapan penyelidikan hingga pencocokan alat bukti terkait insiden kecelakaan itu.
"Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dan (kami) mempersangkakan dengan Pasal 1, 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Aryana dalam konferensi pers di pos pelayanan di kawasan Tol Karanglo, Kabupaten Malang, Rabu (25/12).
Adapun proses yang telah dilakukan oleh kepolisian guna mengungkap penyebab terjadinya kecelakaan tersebut, di antaranya olah tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan traffic accident analysis, memeriksa saksi, dan melakukan gelar perkara. "Kami menemukan kesesuaian antar-alat bukti," tegasnya.
Dia menyebut salah satu alat bukti yang memperkuat adanya unsur kelalaian pada kecelakaan di KM 77-200 Tol Pandaan-Malang adalah dokumen riwayat pengecekan kondisi truk dalam rentang waktu Juli hingga Desember 2024.
Lebih lanjut, di dalam dokumen itu didapati bahwa terdapat kolom pemeriksaan mengenai temperatur dan radiator truk yang tidak ter-check list pada bulan Juli, Agustus. September, November, dan Desember.