Tuntut Habib Rizieq dengan 2 Tahun Penjara, JPU Ajukan Pencabutan Hak Memimpin Ormas
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang menjadi terdakwa perkara kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan pidana penjara selama dua tahun.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau PN Jaktim, Senin (17/5) malam.
JPU menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah menghasut masyarakat datang ke acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi yang menyebabkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dengan pidana penjara dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata jaksa dalam persidangan.
Jaksa juga mengajukan tuntutan pidana tambahan terhadap Habib Rizieq Shihab berupa pencabutan hak memegang jabatan umum ataupuntertentu. “Yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun," ujar jaksa.
JPU dalam tuntutannya juga membacakan hal-hal yang memberatkan tuntutan hukuman terhadap Rizieq Shihab, antara lain, terdakwa pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008, serta dianggap memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang.
Selain itu, jaksa juga menyatakan Rizieq Shihab tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19, bahkan memperburuk kesehatan masyarakat hingga mengganggu keamanan dan ketertiban umum di masyarakat.
Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyatakan bakal mengajukan pleidoi atau pembelaan pada sidang lanjutan Kamis (20/5).