Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Habib Rizieq Tersangka, FPI Sebut Polisi Memaksakan Kehendak

Senin, 29 Mei 2017 – 16:12 WIB
Habib Rizieq Tersangka, FPI Sebut Polisi Memaksakan Kehendak - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: dok/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab mengecam penetapan tersangka kasus pornografi terhadap kliennya.

Menurut Ketua Advokasi FPI Sugito Atmo Pawiro, penetapan tersangka itu memaksakan kehendak. Menurut dia, polisi tidak bekerja secara profesional dan objektif.

"Ini memaksakan kehendak. Ponsel Firza ada di penyidik, kemudian diviralkan, siapa yang tanggung jawab," ujar Sugito saat dikonfirmasi, Senin (29/5).

Oleh karenanya, kata dia, Rizieq dan FPI pasti akan melawan ketidakadilan dalam kasus ini. Menurutnya, penetapan Rizeiq sebagai tersangka dalam kasus ini adalah bentuk kriminalisasi.

"Habib (Rizieq) akan melawan sekuat tenaga atas ketidakadilan hukum dan penzaliman," katanya

Sementara itu, Kapitra Ampera selaku kuasa hukum Rizieq mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi guna membahas penetapan tersangka terhadap kliennya itu. Nantinya, kata dia, hasil rapat akan disampaikan setelah buka puasa. "Bakda Magrib saja," kata dia saat dikonfirmasi. (mg4/jpnn)

Kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab mengecam penetapan tersangka kasus pornografi terhadap kliennya.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News