Habib Rizieq Tersangka, FPI Sebut Polisi Memaksakan Kehendak
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab mengecam penetapan tersangka kasus pornografi terhadap kliennya.
Menurut Ketua Advokasi FPI Sugito Atmo Pawiro, penetapan tersangka itu memaksakan kehendak. Menurut dia, polisi tidak bekerja secara profesional dan objektif.
"Ini memaksakan kehendak. Ponsel Firza ada di penyidik, kemudian diviralkan, siapa yang tanggung jawab," ujar Sugito saat dikonfirmasi, Senin (29/5).
Oleh karenanya, kata dia, Rizieq dan FPI pasti akan melawan ketidakadilan dalam kasus ini. Menurutnya, penetapan Rizeiq sebagai tersangka dalam kasus ini adalah bentuk kriminalisasi.
"Habib (Rizieq) akan melawan sekuat tenaga atas ketidakadilan hukum dan penzaliman," katanya
Sementara itu, Kapitra Ampera selaku kuasa hukum Rizieq mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi guna membahas penetapan tersangka terhadap kliennya itu. Nantinya, kata dia, hasil rapat akan disampaikan setelah buka puasa. "Bakda Magrib saja," kata dia saat dikonfirmasi. (mg4/jpnn)