Habibie Setuju Capres Independen
Ingatkan Pemimpin Jangan FeodalRabu, 26 November 2008 – 04:38 WIB
Seperti diketahui, UU Piplres yang akan digunakan sebagai payung hukum Pilpres 2009 tidak mengatur keberadaan calon independen atau calon perseorangan. UU itu menyebutkan calon presiden/cawapres dicalonkan oleh parpol atau koalisi parpol yang memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. Saat ini sejumlah pihak bersiap melakukan judicial review ke MK untuk menuntut persyaratan dipermudah serta memperbolehkan calon independen.
Habibie juga mengingatkan para tokoh nasional, pemimpin, dan kandidat capres di Indonesia agar tidak terjebak dalam jargon nasionalisme sempit. Menurut dia, tidak ada artinya mengejar ’’kepentingan nasional’’ bila tidak memberi keuntungan bagi masyarakat luas.