Habis Adu Mulut, Kadis Tewas Jantungan
Sabtu, 10 November 2012 – 11:22 WIB
"Kasus ini menjadi atensi Pihak Kepolisian dan menjadi prioritas utama sesuai arahan Kapolda. Kita akan tuntaskan secepatnya," tegas Kapolres Sabang, AKBP Qhomariasih melalui Kasat Reskrim Ipda Kristianto ketika dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, Penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Sabang Nazaruddin mengaku ikut prihatin dan menyampaikan rasa duka yang sangat mendalam pada keluarga bapak Ramlan Janas yang meninggal dunia.
Ia menyebutkan, sosok Ramlan Janas adalah sosok yang sangat bersahaja, dekat dengan masyarakat dan mampu menjadi sosok pemimpin, sebagai Wakil Walikota Sabang Nazaruddin secara pribadi mengaku sangat kehilangan salah seorang tokoh di jajaran Pemerintahan Kota Sabang.