Habis Diundur, Muncul Lagi Kertas UN Mudah Hancur
Senin, 15 April 2013 – 21:34 WIB
Teuku Ramli Zakaria mengatakan, pengaturan kertas yang mestinya digunakan oleh rekanan pencetak naskah UN sebenarnya sudah diatur dalam POS UN yang ditetapkan BSNP. Salah satunya, kertas yang digunakan adalah ukuran berat 70 miligram.
"Sesuai POS UN, harusnya pakai kertas 70 miligram," kata Teuku Ramli. Apakah rekanan yang ditemukan menggunakan kertas tidak sesuai bestek akan dikenai sanksi hukum? "Soal sanksi itu di Inspektorat ya," jelasnya.
Sementara itu Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemdikbud, Amin Priatna, saat ditanya dugaan indikasi kertas yang digunakan tidak sesuai bestek belum mau berkomentar banyak.