Habis-habisan di Kasasi, Susno Rombak Tim Pembela
Hari Ini Datangi PN Jakarta SelatanSenin, 14 November 2011 – 05:35 WIB
"Pak Susno optimis sekaligus tawakal. Optimis karena merasa tidak bersalah, tawakal karena kalau memang tetap dipidana, berarti Tuhan masih memberi ujian. Sebagai seorang muslim, dia harus bersabar," kata Ari yang juga alumni UII itu.
Seperti diketahui, hakim PT DKI Jakarta Selatan menghukum dia penjara 3,5 tahun, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 4,2 miliar dalam kasus korupsi penanganana perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan korupsi dana pengamanan pilkada Jawa Barat.
Ari menuding kasus tersebut sarat rekayasa. Sebab, dalam dua perkara tersebut tidak ada kerugian negara sama sekali. Dalam kasus PT SAL, Susno dituding Sjahril Djohan menerima suap, sedangkan dalam kasus dana pengamanan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan tidak ada masalah. "Dalam dakwaan disebut bahwa itu dilakukan bersama-sama dengan polisi lainnya berpangkat Kombespol, kok sampai sekarang tidak ada penyidikan" Ini janggal," katanya.