Habiskan Anggaran Rp 1,62 Triliun, DPR Cuma Hasilkan 26 Undang-Undang
Selasa, 09 April 2019 – 21:13 WIB
Di luar harapan, dia mengungkapkan, terdapat sejumlah UU yang penting untuk dibahas namun belum disahkan atau bahkan sama sekali belum dibahas oleh DPR dan pemerintah. Di antaranya adalah revisi UU Partai Politik, RUU Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal, dan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.
"Meski dalam hal pembahasan legislasi ini DPR bukan merupakan satu-satunya aktor, melainkan juga ada pemerintah, DPR seharusnya dapat memaksimalkan perannya sebab DPR merupakan pemegang kekuasaan pembentukan Undang-Undang," tutup Donal. (dil/jpnn)