Hacker Indonesia Sasar Sistem Tiket Singapore Airlines
Senin, 10 Desember 2018 – 19:04 WIB
Jerat lainnya adalah Pasal 3 dan/atau Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama dua puluh tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(wiw/JPC)