Hadapi Fadel, Jaksa Agung Jamin Profesional
Jumat, 25 Mei 2012 – 15:42 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Barief Arief menjamin jajarannya akan bekerja profesional dalam menangani kasus korupsi mantan Gubernur Gorontalo, Fadel Muhhamad. Kejaksaan juga tak akan terpengaruh nama besar Fadel selaku Wakil Ketua Umum Partai Golkar. "Sesuai dengan ketentuan hukumnya, tidak harus di bawah intervensi politik ini politik itu. Jadi tidak ada masalah yang lain. Ini murni masalah hukum," kata Basrief dicegat wartawan selepas salat Jumat (25/5).
Ditambahkan, kejaksaan bukan pihak yang membuka kembali kasus yang dialami Fadel saat ini. Basrief menyebut kasus itu dibuka oleh pengadilan. "Sudah ada SP3, tapi digugat praperadilan. Nah, oleh pengadilan ternyata SP3 itu harus ditindaklanjuti. Artinya lakukan penyidikan lanjutan," jelasnya.
Karena merupakan perintah pengadilan, imbuh dia, dengan sendirinya harus dilaksanakan kejaksaan. Kejati Gorontalo, lanjut Basrief, saat ini kembali memeriksa kasus korupsi dana sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) APBD Provinsi Gorontalo 2001 sebesar Rp 5,4 miliar itu.
JAKARTA - Jaksa Agung Barief Arief menjamin jajarannya akan bekerja profesional dalam menangani kasus korupsi mantan Gubernur Gorontalo, Fadel Muhhamad.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Hukum
BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
Senin, 25 November 2024 – 22:43 WIB - Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
Senin, 25 November 2024 – 22:55 WIB - Pilkada
Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
Senin, 25 November 2024 – 22:27 WIB - All Sport
Popsivo Polwan Datangkan Bintang Asal Turki Demi Proliga 2025
Selasa, 26 November 2024 – 00:02 WIB - Politik
Buntut Laporan Asusila, Anggota Bawaslu Surabaya Agil Akbar Dipecat
Senin, 25 November 2024 – 22:20 WIB - Pasar
MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
Senin, 25 November 2024 – 22:25 WIB