Hadapi Sidang Sub-committe PPR IMO ke-11, Kemenhub Pimpin Persiapan Delegasi Indonesia
jpnn.com, BOGOR - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan persiapan untuk menyambut sidang Sub-Committe on Pollution Prevention and Response (PPR) ke-11, yang akan digelar pada 19-23 Februari 2024 di Markas Besar International Maritime Organization (IMO) di London Inggris Raya.
Persiapan tersebut salah satunya dengan melaksanakan pertemuan dengan Kementerian/Lembaga lain yang terkait dengan pencegahan pencemaran dan perlindungan lingkungan maritim di Hotel Luminor Bogor.
Pertemuan ini membahas penyiapan posisi Delegasi Republik Indonesia yang akan mengikuti sidang dimaksud.
Dalam sambutannya, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Hartanto menjelaskan penegakan kedaulatan negara di bidang perlindungan lingkungan maritim di Indonesia harus menjadi perhatian setiap pemangku kepentingan, tidak hanya di lingkungan Kementerian Perhubungan namun juga Kementerian/Lembaga lainnya yang berkepentingan dengan pelestarian lingkungan laut dan segala sumber dayanya.
PPR merupakan pertemuan di bawah Marine Environment Protection Committee (MEPC), yang merupakan komite terbesar kedua IMO setelah Maritime Safety Committee (MSC), memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan hal-hal terkait pencegahan dan pengawasan terhadap pencemaran lingkungan maritim, khususnya yang terkait dengan adopsi atau perubahan terhadap konvensi-konvensi dan peraturan lainnya serta tindakan-tindakan yang memastikan penegakan Konvensi dan peraturan tersebut.
“PPR membahas beragam isu-isu teknis dan operasional terkait pencegahan pencemaran dan perlindungan lingkungan maritim atas perintah dari MEPC atau atas permintaan MSC,” tuturnya.
Oleh karena itu, pertemuan ini dilaksanakan untuk membahas berbagai usulan dari negara anggota IMO mengenai beragam aspek teknis dan hukum dalam perlindungan lingkungan maritim, serta untuk menentukan posisi Indonesia terhadap usulan-usulan tersebut.
Hal ini menjadi penting untuk dibahas karena keputusan yang dihasilkan dari Sidang PPR ini akan mempengaruhi aspek teknis dan hukum pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim di Indonesia.