Hadapi Tuntutan Jaksa, Fadh A. Rafiq Hanya Pasrah
Kamis, 22 November 2012 – 14:40 WIB
Pemberian uang itu dengan maksud agar Wa Ode Nurhayati meloloskan daerah Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya dan Kabupaten Bener Meriah menerima dana DPID tahun anggaran 2011.
Atas perbuatannya tersebut, Fahd dikenakan dakwaan subsidairitas. Yakni melanggar dakwaan primair Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair melanggar Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda Rp250 juta. Ia terancam lima tahun hukuman penjara.(flo/jpnn)