Hadi Poernomo Ikut Ajukan Praperadilan Lawan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Pihak kuasa hukum Hadi telah mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Jakarta Selatan siang tadi.
"Praperadilan diregister 16 Maret 2015 dengan Nomor 21/tik.trap/2015/PN Jaksel," ujar pengacara Hadi, Yanuar Wasesa melalui pesan pendek, Senin (16/3).
Seperti diketahui, KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait permohonan keberatan pajak BCA pada tahun 1999. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004.
Menurut Yanuar, KPK tidak berwenang menyidik dugaan korupsi Hadi selaku Dirjen Pajak. Ia berargumen bahwa hal tersebut diatur dalam Pasal 25 dan 26 Undang-Undang Nomor 99/1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
"Intinya kewenangan Dirjen Pajak untuk memeriksa keberatan wajib pajak itu dilindungi oleh undang-undang," terangnya.
Selain itu, lanjut Yanuar, keputusan Hadi menerima permohonan keberatan BCA bukan ranah tindak pidana korupsi. Pasalnya, tidak ada imbalan yang diterima oleh kliennya dari pihak BCA.
"Ini berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Tipikor. Pelanggaran undang-undang perpajakan itu kalau ada feedbacknya," pungkas Yanuar. (dil/jpnn)