Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu dilaporkan setelah mengkritik proyek strategis nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK 2). Hari ini, rencananya Said akan menjalani pemeriksaan perdana di Polres Metro Tangerang Kota sebagai saksi terlapor.
Praktisi hukum Krisna Murti menilai proses hukum harus tetap dihormati. Publik harus manyakini bahwa pihak kepolisian bekerja profesional dalam menangani perkara ini.
"Seseorang kan boleh saja dilaporkan ketika ada dugaan tindak pidana, tinggal nanti bagaimana pembuktian dalam penyelidikan yang di lakukan oleh pihak kepolisian. Kalau sekiranya dalam penyelidikan ditemukan dua alat bukti maka dapat di tingkatkan menjadi penyidikan. Biarkan itu menjadi sebuah proses hukum yang sedang berjalan," kata Krisna dalam siaran persnya, Selasa (19/11).
Krisna menjelaskan dari data yang diperolehnya, PSN PIK 2 memiliki banyak keuntungan untuk warga sekitar. Melalui proyek ini juga akan berdampak pada pelebaran wilayah mangrove. Jika saat ini hanya 91,97 hektare, ditargetkan bisa menjadi 515,79 hektare.
Pembiayaan proyek ini senilai Rp 39 triliun juga tidak memakan APBN. Dana bersumber dari swasta sehingga tidak memberatkan beban negara. Pembangunan PIK diperkirakan menggunakan 6.235 pekerja langsung, dan 13.550 tenaga kerja sebagai efek pengganda.
?"PSN untuk PIK 2 itu benar-benar dibiayai oleh swasta, tidak ada pendanaan dari APBN dan banyak kok di Indonesia PSN yang sudah berjalan dibiayai swasta," ujar dia.
Dari sektor pariwisata, PIK 2 diperkirakan bisa menyumbang pertumbuhan ekonomi nasional. Sebab, akan dibangun berbagai fasilitas seperti Taman Bhineka, Community Park, kebun binatang, hotel dan resort, masjid yang cukup luas, dan sirkuit bertaraf internasional dan lain-lain.
Terkait tuduhan adanya ganti rugi yang tidak sesuai dalam pembangunan proyek ini, harus dibuktikan terlebih dahulu. Mengingat selama ini pembangunan berjalan lancar.